Beranda | Artikel
Bunga Bank Untuk Biaya Admistrasi
Selasa, 1 April 2014

Hukum Memanfaatkan Bunga Bank untuk Biaya Administrasi

Assalamualaikum Warohmatullohi Wa Barokaatuh,

Ustadz apa hukumnya menggunakan bunga bank untuk membayar pajak bunga
atau biaya kartu ATM dibank,apakah itu termasuk memakan riba,
Jazakumullohu khoiron.

Wassalamualaikum Warohmatullohi Wa Barokaatuh.

Dari: Abu Umair

Jawaban:

Wa alaikumus salam Warohmatullohi Wa Barokaatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Prinsip
utama yang perlu untuk selalu kita perhatikan, bahwa bunga bank yang
ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, nasabah
sama sekali tidak dibenarkan menggunakan uang bunga tersebut, untuk
setiap kepentingan yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun
bentuknya.

Dalam masalah pajak misalnya, bisa jadi ada sebagian
wajib pajak yang dia merasa didzalimi dengan adanya beban pajak yang
menjadi kewajibannya. Namun dia tidak boleh menutupi kewajiban pajaknya
dengan menggunakan bunga bank. Karena bunga bank ini bukan miliknya,
sehingga tidak boleh dia gunakan untuk membayar kewajiban pajaknya,
sehingga ada manfaat bunga bank itu yang kembali kepada dirinya.
Sementara kaidah yang berlaku, kita tidak boleh menghilangkan kedzaliman
dengan mendzalimi orang lain.

Dr. Muhamad Ali Farkus – ulama al-Jazair – pernah ditanya tentang hukum membayar pajak dengan bunga. Jawaban beliau,

أمّا
إذا تولّدت على أمواله المودعة في البنك زيادة ربوية، فالواجب أن يتوب من
ظلمه بأكله أموال الناس بالباطل، وتتوقف توبته على التخلص من المال الحرام
الذي ليست له ولا للبنك صفة المالك، وإنما المال الحرام مال عام يرجع فيه
إلى المرافق العامة، ومنافع المسلمين، ومصالحهم، أو الفقراء والمساكين عند
تعذر ذلك بالنظر إلى عدم معرفة الأشخاص الذي ظلموا في هذه المعاملات
الربوية وأخذت منهم زيادات ربوية.

“Jika uang yang disimpan
menghasilkan tambahan bunga (riba) maka pemiliknya wajib bertaubat dari
kedzalimannya, karena memakan uang orang lain dengan cara yang tidak
benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan diri dari harta haram
yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank. Akan tetapi uang haram
ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan untuk kepentingan umum
kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin. Mengingat tidak
mungkin (dikembalikan ke pemilik), karena tidak diketahuinya siapa orang
yang didzalimi dalam transaksi riba ini, dan siapa yang hartanya
diambil untuk bunga tersebut.”

Beliau melanjutkan,

ولما
كانت الزيادات الربوية مالا عاما يملكه عموم المسلمين، فلا يستطيع بملك
الغير أن يسدّد به الضرائب التي فرضت عليه على وجه الاعتداء أيضا

“Karena
uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki seluruh kaum
muslimin, maka tidak mungkin seseorang menggunakan harta milik orang
lain untuk membayar pajak yang menjadi beban kewajibannya, yang juga
dipungut secara dzalim.”

*Sumber: http://ferkous.com/ fatwa no. 120

Demikian
pula yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan
Syaikh Dr. Abdullah al-Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan:

تغطية هذه الضرائب من فوائد البنك فلا يجوز، لما في دفعها من الحماية لماله، وبالتالي اتنفاعه من هذه الفوائد المحرمة

“Membayar
pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak
akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah
memanfaatkan riba yang haram ini.”

Kita semua sepakat bahwa biaya
administrasi bank atau biaya apapun yang dibebankan kepada nasabah
adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank atas
layanan yang diberikan bank kepadanya. Karena itu, menggunakan bunga
bank untuk menutupi biaya administrasi bank, sama halnya menggunakan
bunga riba itu untuk kepentingan pribadi kita dan itu hukumnya
terlarang.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel ini .

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi
    dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah
    Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3589-bunga-bank-untuk-biaya-admistrasi-1829.html